Kebijakan Penggunaan

Proxy adalah alat, dan alat bisa disalahgunakan. Halaman ini menjelaskan pemakaian yang kami dukung, yang kami larang, dan apa yang terjadi kalau aturannya dilanggar.

Kebijakan Penggunaan ini berlaku untuk setiap pemakaian layanan WaroengProxy, termasuk oleh subuser reseller, dan merupakan bagian dari Syarat & Ketentuan. Pemilik akun bertanggung jawab atas semua lalu lintas yang lewat kredensialnya, siapa pun yang menjalankannya.

1. Penggunaan yang diizinkan

Kamu boleh memakai WaroengProxy untuk keperluan yang sah, misalnya:

2. Penggunaan yang dilarang

Kamu tidak boleh memakai layanan kami, secara langsung maupun lewat pelanggan atau subusermu, untuk:

  1. Aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum Indonesia maupun hukum di negara lokasi IP atau situs tujuan, termasuk perjudian online, penyebaran konten yang dilarang undang-undang, perdagangan barang terlarang, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
  2. Penipuan, seperti phishing, carding (memakai data kartu atau akun curian), pengambilalihan akun, rekayasa sosial, pembuatan akun palsu untuk menipu, penipuan klik dan iklan, serta manipulasi ulasan atau voting.
  3. Spam, yaitu pengiriman email, pesan, komentar, atau isian formulir massal tanpa izin, termasuk membanjiri layanan pengiriman OTP dan SMS.
  4. Serangan terhadap sistem, seperti DDoS dan flooding, brute force, credential stuffing, pemindaian port atau kerentanan tanpa izin tertulis dari pemilik sistem, dan eksploitasi celah keamanan.
  5. Akses tanpa izin ke sistem, akun, jaringan, atau data milik pihak lain, termasuk mengakali autentikasi dan mengambil data pribadi tanpa dasar hukum.
  6. Malware: menyebarkan, mengendalikan, atau menjadi perantara malware, ransomware, spyware, botnet, atau penambangan kripto di perangkat orang lain tanpa izin.
  7. Konten eksploitasi seksual anak dalam bentuk apa pun. Untuk ini tidak ada toleransi: akun langsung ditutup dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
  8. Pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti pembajakan, distribusi konten berhak cipta tanpa izin, dan penjualan barang palsu.
  9. Mengakali pembatasan situs secara melanggar hukum, misalnya menghindari pemblokiran atau sanksi yang dijatuhkan kepadamu karena penipuan atau pelanggaran, atau mengakses layanan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  10. Penjualan ulang tanpa program resmi: menjual, menyewakan, atau membagikan kredensial proxy, kuota, atau akses akun kepada pihak lain di luar program Reseller, termasuk menyebarkannya secara publik.
  11. Mengganggu layanan kami sendiri, seperti menguji celah, membebani, atau merekayasa balik sistem WaroengProxy tanpa izin tertulis.

3. Kewajibanmu terhadap situs tujuan

4. Penegakan

5. Melaporkan penyalahgunaan

Melihat aktivitas mencurigakan dari IP jaringan kami? Kirim laporan ke halo@waroengproxy.com dengan subjek "Abuse", dan sertakan:

Kami meninjau setiap laporan dan memprioritaskan laporan tentang eksploitasi anak, serangan yang sedang berlangsung, dan penipuan. Laporan celah keamanan pada sistem kami juga bisa dikirim ke alamat yang sama. Mohon jangan mengujinya lebih jauh atau membukanya ke publik sebelum kami sempat memperbaikinya.

6. Perubahan kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui mengikuti perkembangan layanan, pola penyalahgunaan, atau peraturan. Perubahan penting diumumkan lewat dashboard dan halaman ini sebelum mulai berlaku.

Hubungi kami

Ragu apakah pemakaianmu diizinkan? Tanyakan dulu lewat email halo@waroengproxy.com, WhatsApp 0895-4091-17666, atau Telegram @muhrifq.

Terakhir diperbarui: 26 September 2026